Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bansos Fiktif Anjingan - Staf Fraksi Gerindra Dicecar 23 Pertanyaan

DIPERIKSA - Yanti saat diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Klungkung, Rabu (23/3).

Semarapura, Bali Tribune

Kasus bansos fiktif di Dusun Anjingan, Getakan, Banjarangkan, Klungkung  terus bergulir dengan diperiksanya staf Fraksi Gerindra DPRD Karangasem, Wayan Mariyanti alias Yanti oleh Sat Tipikor Polres Klungkung, Rabu (23/3). Yanti diperiksa mulai pukul 09.30 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Saat dicegat, Yanti menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Tanya saja sama polisinya,” ujarnya singkat.

Dirinya mengakui pemeriksaan dilakukan terkait proposal fiktif yang difasilitasi Wayan Kicen Adnyana anggota DPRD Klungkung. Yanti sendiri mengakui dicecar sekitar 19 pertanyaan, namun salah seorang polisi membisiki kalau Yanti disodori 23 pertanyaan. Sementara itu. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Johanes Nainggolan, mengakui kalau Yanti diperiksa terkait keterlibatannya dalam proposal fiktif.

Yanti sendirilah membawa proposal tersebut ke Bagian Kesra atas perintah Wayan Kicen. Ditanya apakah Yanti yang membuatkan proposal tersebut, karena sejauh ini berkembang informasi kalau Yanti yang membuatkan proposal yang difasilitasi Wayan Kicen, pihak penyidik Polres Klungkung mengatakan tidak, artinya bukan Yanti yang membuat proposal tersebut.

“Dari pengakuannya, bukan dia yang membuat, hanya membawa saja,” ujar salah satu penyidik yang namanya enggan di korankan. Nainggolan mengakui kalau Ketut Krisnia Adi Putra yang juga ketua panpel pembagunan Pura Sri Arya Kresna Kepakisan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi utama

Ditanya apakah kemungkinan Krisnia akan diperiksa lagi, pria berdarah Batak tersebut mengakui tergantung perkembangan kasus tersebut. Yang jelas peluang dia diperiksa kembali masih terbuka.

Sementara untuk penetapan sebagai tersangka, Johanes Nainggolan mengakui masih menunggu hasil audit BPKP karena ini kasus korupsi.

 Bagaimana dengan kasus pemalsuan tandatangan dan cap perbekel? Menurut pria berbadan gempal tersebut karena ini menyangkut kasus korupsi maka kasus pidana umum yang terkait dikesampingkan dulu. Penyidik prioritas akan fokus pada kasus korupsi terkait bansos tersebut terlebih dahulu.

Sementara untuk kasus proposal Kelompok Tani Ternak yang juga diduga fiktif, juga telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi. “Untuk proposal Kelompok Tani Ternak sudah kita lakukan pemeriksaan saksi saksi,” ujar Nainggolan.

wartawan
Ketut Sugiana

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.