Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

      Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  4. Pencabutan Berita

    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  5. Iklan

    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  6. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  8. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Fasilitas Hub Pariwisata di Golo Mori Memperkuat Kawasan sebagai Pusat Wisata Premium

balitribune.co.id | Manggarai - Salah satu proyek infrastruktur utama yang sedang dibangun di Golo Mori Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah Hub Pariwisata, yang dirancang sebagai Terminal Khusus Pariwisata dengan fasilitas utama berupa heliport dan dermaga tambatan kapal wisata.

Baca Selengkapnya icon click

Penipuan Berkedok Pinjol, Foto Korban Disebar dengan Narasi Open BO

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah staf di Rumah Sakit umum (RSU) Kertha Usada Singaraja mengalami penipuan berkedok pinjaman online (Pinjol). Selain dirugikan secara finansial kerugian lain lebih parah yakni foto dan identitas diri mereka disebar dengan narasi seakan melakukan open booking online  (Open BO) untuk membayar pinjol, dicantumkkan bersama nomor handphone-nya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jebak Rekan Bisnis, Pengusaha Muda Ditangkap

balitribune.co.id | Singaraja - Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial BY (37), asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pria yang diduga sebagai pengusaha muda Buleleng ini ditangkap setelah terbukti melakukan upaya keji terhadap rekan bisnisnya dengan menjebak menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya icon click

Jakarta dan Singapura Rute Favorit

balitribune.co.id | Kuta - Periode Januari-Februari 2025, Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani 3.643.836 orang penumpang yang terdiri 2.250.983 penumpang rute penerbangan internasional dan 1.392.843 penumpang domestik. Sedangkan jumlah penerbangan yang terlayani sebanyak 22.540 pergerakan yang juga didominasi rute internasional yaitu 12.442 pergerakan dan 10.098 pergerakan penerbangan domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan 5 Rekomendasi LKPJ Pj Bupati Klungkung Tahun 2024

balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Klungkung secara khusus menggelar sidang Paripurna Senin(17/3/2025) terkait Rekomendasi Dewan mengenai LKPJ Pj Bupati tahun 2024. Sidang yang digelar di ruang Sabha Nawa Natya ini  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru dan dihadiri Bupati Satria dan Wabup Tjok Gede Surya Putra dan Wakil Ketua Cok Gde Agung dan unsur Forkompinda Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sering Makan Korban, Anggota Dewan Prihatin Jalan Raya Singaraja – Gilimanuk Banyak Lubang

balitribune.co.id | Singaraja - Nyaris jalan raya sepanjang Singaraja – Gilimanuk via Seririt banyak mengalami kerusakan. Selain bergelombang terdapat lubang menganga yang mengancam jiwa pemakai jalan. Hal itu mengundang keprihatinan banyak pihak. Seperti jalan raya Singaraja – Seririt tepatnya Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, terdapat lubang menganga cukup besar sehingga warga sekitar terpaksa menandainya dengan pohon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.