Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

DPRD Badung
Bali Tribune / LAYANAN - Komisi IV DPRD Badung foto bersama dengan Kadiskes, Direktur RSD dan para dokter spesialis usai rapat kerja bersama membahas laporan layanan RSD Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/1)

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi IV DPRD Badung, seperti Putu Parwata, Made Suwardana,  Joni Pergawa, Ni Luh Sekarini dan Nyoman Sudana.

Nampak pula hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr Padma Puspita, Direktur RSD Mangusada dr Wayan Darta, Dewan Pengawas RSD Mangusada serta para dokter spesialis RSD Mangusada. 

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan hari ini pihaknya melaksanakan rapat kerja bersama mitra komisi IV DPRD Badung khususnya dibidang kesehatan yaitu Rumah Sakit Daerah Mangusada.

"Jadi latar belakang diadakan rapat kerja ini kami mendapat masukan dari masyarakat terkait harapan harapan yang dititipkan kepada kami agar pelayanan di rumah sakit Mangusada ini menjadi yang terbaik," kata Graha Wicaksana.

Mengingat Rumah Sakit Mangusada ini adalah potret dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kata ia, ketika pelayanannya atau sumber dayanya tidak bagus, hal ini mengakibatkan semakin rendah kebahagiaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Badung ini.

"Mengingat kesehatan itu adalah mandatori jadi ketika kesehatan itu bagus, itu akan meningkatkan taraf hidup dari masyarakat dan taraf kebahagiaan dari masyarakat khususnya di kabupaten Badung, jadi kami sangat mengharapkan supaya pemerintahan kabupaten Badung ini bisa melengkapi khusus yang prioritas," ujarnya.

Prioritas yang dimaksud kata ia adalah pelayanan jantung, stroke, kanker, uronefro serta ibu dan anak. "Itu yang pelayanan dasar yang menjadi skala prioritas nasional, jadi kami harapkan itu bisa dilengkapi sebelum layanan layanan yang lain," pungkasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Badung memberikan rekomendasi terhadap RSD Mangusada. Salah satunya terkait pelayanan, bagaimana pelayanan ke masyarakat itu tidak tumpang tindih antara pelayanan terhadap BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) maupun umum. 

"Semua diperlakukan sama, terus ada daftar antrian juga ketersediaan kamar itu hal hal yang dasar, kami minta supaya pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Badung bersama dengan Dirut Mangusada untuk memenuhi itu," bebernya.

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.