Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bangli Gelar Bimtek Penyusunan DPSHP Secara Marathon

Bali Tribune / KPU Bangli Gelar Bimtek Penyusunan DPSHP Secara Marathon (28/9 - 1/10)
balitribune.co.id | Bangli - Perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan oleh PPS mulai tanggal 19 -28 September 2020 di Kantor Desa/Kelurahan dan Balai Banjar/ Dusun se-Kabupaten Bangli  mulai dilakukan. Untuk itu KPU Bangli secara marathon menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kepada PPS se-Kabupaten Bangli (28/9) sampai (1/10) 2020 di empat Kecamatan yaitu Bangli, Tembuku, Susut dan Kintamani. Dengan tetap menggunakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19, bimtek dilakukan dengan beberapa sesi. 
 
Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan banyak mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat, seperti adanya pemilih ganda, belum terdaftar, pindah domisili, sehingga harus segera diinput kedalam lembar kerja dalam bentuk excel dan nantinya akan diupload ke portal sidalih oleh operator.
 
Masyarakat Bangli diharapkan segera memberikan konfimasi kepada kelihan dusun/banjar dari setiap data yang diperoleh, sebelum nantinya diplenokan menjadi DPSHP ditingkat PPS  dan PPK, tegas Komisioner KPU Bangli divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anom Januwintari.
 
Bimtek yang digelar di masing-masing kantor camat se-Kabupaten Bangli ini, dihadiri oleh satu orang anggota PPS yang membidangi data pemilih di 72 Desa/Kelurahan di Bangli.
 
"Selalu fokus dalam bekerja, selalu waspada dan tetap jaga kesehatan di tengah pandemi covid-19," tegas Ketua KPU Bangli, Putu Pujawan.
 
Bimtek diakhiri di Kecamatan Kintamani di tanggal 1 Oktober 2020 yang dibagi 4 sesi mengingat jumlahnya 48 Desa.
wartawan
Redaksi
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.