Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nama Nyantol di Sipol, Sejumlah ASN Ngadu Ke Bawaslu

Bali Tribune / MENGADU - Tiga ASN pada Kantor Dishub Buleleng namanya tercatat dalam data Sipol KPU sebagai anggota Parpol dan mendatangi Bawaslu Buleleng agar namanya tidak lagi tercantum dalam data Sipol sebagai anggota Parpol.
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, dicatut namanya sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024. Nama-nama mereka tercatat dalam data sistem informasi partai politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap saat mereka diminta melakukan cek nama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol. Banyak diantara mereka mengaku kaget dan memilih mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan namanya dari catatan keanggotaan partai tertentu.
 
Seperti yang terlihat Selasa (6/9), terlihat tiga orang ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng mendatangi Kantor Bawaslu Buleleng. Di Bawaslu mereka meminta identitasnya dihapus dari data Sipol mengingat masih berstatus ASN Aktif. Tidak hanya dari Dishub, sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) Buleleng juga identitas mereka tercantum. Baik yang tercatat sebagai ASN hingga pegawai berstatus kontrak.
 
Dalam catatan Bawaslu Buleleng, hingga saat ini telah ada sebanyak 22 orang yang mengadu ke Bawaslu dan meminta namanya dipulihkan karena mengaku bukan anggota parpol tertentu. Mereka diantaranya dari Kantor Kesbangpol sebanyak 2 orang, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 5 orang, Dinas Kebudyaan 4 orang, Dinas Kominfo sebanyak 1orang, Dinas Pariwisata 3 orang, Dishub 3 orang, Kemenag 2 orang. Sementara anggota masyarakat biasa tercatat 1 orang.
 
Salah satu pegawai ASN pada Kantor Dishub mengatakan, sebelumnya ada himbauan dari pimpinan untuk melakukan cheking nama pada situs Sipol KPU. Mengikuti himbauan itu, ternyata banyak nama pegawai dan staf yang tercantum dalam data Sipol sebagai salah satu anggota parpol.
 
”Saya sendiri heran kok tiba-tiba nama tercantum sebagai anggota parpol. Dan selanjutnya kami ke Bawaslu untuk minta petunjuk dan disarankan membuat surat pernyataan,” kata Muhammad Sohib.
   
Kepala Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kemenag Buleleng H.Lewa Karma membenarkan, banyak pegawai Kemenag terutama guru-guru berstatus ASN dan tenaga kontrak namanya di catut parpol tertentu dan dimasukkan dalam data Sipol. Hal itu membuat kebingungan dan memicu kekhawatiran mengingat status ASN adalah non partisan.
 
”Sekarang tengah didata berapa jumlahnya dan nanti secara kolektif akan dilaporkan ke Bawaslu untuk diclearkan,” kata Lewa Karma.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana SH, MH membenarkan banyak pengaduan dari masyarakat umum dan ASN setelah namnya tercantum dalam data Sipol. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu dijadikan tempat mengadu berbagai kalangan untuk membersihkan namanya dari data Sipol. Dan Bawaslu menurut Sugi Ardana ikut memfasilitasinya.
 
“Warga negara yang namanya tercatat dalam Sipol diberikan kesempatan untuk menyatakan melalui surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota partai,” kata Sugi Ardana.
 
Dalam surat pernyataan yang dibuat tercantum identitas yang bersangkutan dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu Pusat. Nantinya surat itu akan diproses untuk memastikan mereka benar-benar clear dari keanggotaan parpol.
 
“Yang menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Bawaslu RI. Setelah itu jelas baru akan diteruskan ke KPU Pusat,” imbuhnya.
 
Selain ke Bawaslu, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui cara lain dengan membuka link KPU. Namun demikian, kata Sugia Ardana, tidak semua masyarakat memahami teknologi bahkan yang awam juga masih cukup banyak. Karena itu banyak pilihan yang tersedia untuk melakukan perbaikan nama pada Sipol KPU.
 
“Yang mengerti teknologi silahkan buka link yang tersedia dan isi data untuk selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.