Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanyakan Pejualan Tanah Pelaba Pura, Warga Dianiaya dan Diintimidasi

I Ketut Sudiardiata Susila

BALI TRIBUNE - Setelah mempertanyakan kewenangan Bendesa Adat Perancak menjual aset desa berupa tanah pelaba pura, salah seorang warga Desa Perancak Kecamatan Jembrana, I Ketut Sudiardiata Susila menjadi korban penganiayaan dan intimidasi. Ketut Sudiardiata Senin (5/11) mengatakan, permasalahan ini berawal bulan  Oktober lalu saat ia mencoba mempertanyakan wewenang Bendesa Adat Perancak, Nengah Parna yang menjual aset desa berupa tanah pelaba pura Taman. Ia tidak mendapatkan jawaban melainkan memperoleh penganiayaan dan intimidasi dari pihak bendesa yakni dilakukan oleh adik Bendesa Pakraman Perancak berinisial KD.  Ia yang saat itu sedang berada di rumah orangtuanya di kawasan Mekar Sari, Desa Perancak, Jembrana sekitra puku 14.00 Wita dijemput paksa oleh KD dan dibonceng sepeda motor menuju ke tanah laba pura Taman atau Sumber Bajo yang ada di Muara Perancak. Namun tiba di lokasi kejadian, ia ditarik hingga tangannya terluka. "Yang membuat saya jengah dan melapor polisi karena  ada ancaman, dan ada oknum Polisi, anak dari bendesa membentak dan melempar HP saya," ungkapnya. Bahkan anak dari KD berinisial PP  juga menurutnya mengambil kayu dan mau memukul dirinya. "Syukur ada warga di sana. Sehingga, ancaman dan tindakan main hakim sendiri itu bisa dilerai," katanya. Karena takut dan was-was, serta agar tidak main hakim sendiri, akhirnya ia melapor ke polisi. Ia juga mengaku sempat diundang ke Polres Jembrana dan diminta untuk damai dengan terlapor. Namun ia tetap menolaknya. "Biar hukum  berjalan bagaimana semestinya," katanya. Menurutnya, warga hanya ingin  tanah pelaba pura yang menjadi awal dari sikap bendesa dan adiknya itu, adalah tanah suci yang tidak boleh disertifikatkan. “Selaku warga, saya pun merasa harus mengkritisi hal tersebut. Pejabat (bendesa) tidak boleh memohon pensertifikatan, karena itu tanah suci,” ujarnya. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi  membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini menurutnya sudah tahap sempurna dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Kasusnya sudah dilimpahkan. Kasus tipiring," ujar Yusak. Kasipidum Kejaksaan Negeri Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma dikonfirmasi terpisah juga mengaku setelah melihat dari berkas perkaranya, kasus itu merupakan kasus tipiring  kemungkinan memang tidak masuk ke pihaknya. "Artinya, ketika tidak ada SPDP maka kasus tipiring itu bisa langsung masuk ke pengadilan tanpa harus ke kejaksaan. Di kami cuma laporan," ujarnya.  Menurutnya  Kasus itu Pasal 352 dan ancamannya tiga bulan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.