Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 24/2023, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.