Korupsi Dana Nasabah BRI, Ibu RT Dituntut 30 Bulan Penjara
balitribune.co.id | Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menganggap seorang ibu rumah tangga bernama Putu Ririn Lersia Oktavia (30), telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 494,6 juta.