balitribune.co.id | Jakarta - Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
balitribune.co.id | Bangli - Kasus transmisi lokal Covid-19 naik signifikan di Bangli, terutama di wilayah Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli. Antisipasi terjadi penyebaran yang lebih luas maka gugus tugas percepatan penangan Covid-19 di Bangli merancang pelaksanaan isolasi Desa Abuan. Namun demikian belum dipastikan kapan akan dimulai pelaksanaanya.