Mantan Sekwan Divonis Ringan - Kasus Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar
BALI TRIBUNE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap I Gusti Rai Suta yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Kota Denpasar tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (26/7).