Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dagang Bakso Terancam Denda Rp 25 Juta

BALI TRIBUNE - Lantaran membuang limbah ke badan jalan, dua orang pemilik warung bakso di Desa Peliatan, Ubud, harus berurusan dengan petugas Pol PP Gianyar, Selasa (23/5). Tidak tanggung-tanggung, lantaran  melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mereka dianca, denda Rp 25 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.