Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Sabu dan Ekstasi, Security Diganjar 9 Tahun Bui

balitribune.co.id | Denpasar - Apes benar menjadi I Kadek Juliarta (32), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,31 gram dan 8 butir ekstasi. Betapa tidak, selain divonis 9 tahun penjara. Pria bekerja sebagai Security di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawa 18 Paket Shabu, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

balitribune.co.id | Denpasar -  Anggota Ditresnarkoba Polda Bali mengendus pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial WA (34), dicegat petugas di depan bengkel Sakura Motor di saat melintas di Jalan Hayam Wuruk No 19 Denpasar, Selasa (7/1) lalu.
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.