BALI TRIBUNE - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan 7,7 kilogram sediaan narkoba yang diduga untuk pesta malam tahun baru. Barang terlarang senilai Rp 10 miliar lebih itu hasil penangkapan terhadap lima orang warga asing (WNA). Seorang tukang kayu asal Peru bernama Jorge Rafael Albornoz Gamarra (44) diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kamis (6/12).
BALI TRIBUNE - Gede Romy Andiana (27), hanya bisa pasrah ketika divonis 11 tahun penjara. Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik Golongan I berupa serbuk putih mengandung AB-Fubinaca 457 gram yang dia pesan dari Hong Kong secara online. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar.
BALI TRIBUNE - Terdakwa yang digiring dari Kejari Badung , Victor Manuel Ortega, berkebangsaan Chili hanya bisa pasrah ketika didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Pria berumur 34 tahun ini diadili atas kasus membawa biji ganja saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Malaysia. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, pria perawakan junkis ini didakwa dengan pasal berlapis.