Rumah Mewah Candra Segera Dieksekusi
Semarapura, Bali Tribune
Uang milik terpidana kasus korupsi Wayan Candra yang telah disita Kejaksaan Negeri Klungkung baru senilai Rp827 juta, dan sudah diserahkan ke Kas Negara. Padahal, mantan Bupati Klungkung itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 miliar, serta seluruh asetnya disita untuk negara.