Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Kurang Sosialisasi

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Denpasar. Dengan diterapkannya Perwali ini, maka masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar, mulai Jumat (1/7).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terminal Dikepung Sampah Plastik

Mangupura, Bali Tribune

Terminal Mengwi dikepung sampah plastik. Akibatnya, terminal tipe A itu terlihat jorok dan kumuh. Pemandangan tak sedap ini mulai terlihat dari jalan utama menuju terminal tersebut. Itu karena sampah plastik dibuang dan dibiarkan berserakan begitu saja di pinggir jalan. “Ya, sampah sengaja dibuang dipinggir jalan. Nggak ada yang membersihkan,” ungkap seorang warga yang melintas di jalan tersebut, Senin (20/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT NOEI Didepak dari TPA Suwung

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) segera menghentikan kerja sama dengan PT NOEI dalam mengelola sampah di TPA Suwung. Dihentikannya kerja sama tersebut lantaran PT NOEI gagal memroses sampah yang ada di TPA, yang menampung sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Suun Didenda Rp1 Juta

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggar kebersihan di Denpasar. Pemkot langsung mengelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo Denpasar, Kamis (14/4). Kesempatan tersebut, 23 pelanggar kebersihan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.