Tanpa Payung Hukum, PMI Terombang-ambing,
Denpasar, Bali Tribune
Sejak berdiri 17 September 1945 silam, usia Palang Merah Indonesia (PMI) kini memasuki usia 71 tahun. Artinya, usia PMI bersamaan dengan usia Republik Indonesia. Sayang di usia yang sudah cukup matang, PMI masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Untuk ituorganisasi kemanusiaan ini banyak disalahgunakan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.