Sidang DPRD, Dewan - Walikota Kompak “Mabasa” Bali
Denpasar, Bali Tribune
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra telah mengeluarkan surat edaran nomor 434/1419/BKPP tentang Rahina Mabasa Bali. Dalam surat edaran tersebut, walikota mewajibkan semua Kantor, Instansi, Lembaga baik pemerintah ataupun swasta untuk menggunakan Bahasa Bali setiap hari Rabu, Rahinan Purnama dan Rahinan Tilem.