Belum Lakukan Perekaman E-KTP , 72.746 Warga Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
BALI TRIBUNE - Sebanyak 72.746 warga di Kota Denpasar terancam tidak bisa mengikuti pemilihan Gubernur 2018 mendatang. Hal itu dikarenakan jumlah tersebut hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk menjadi peserta pemilih pada perhelatan Pilgub mendatang minimal peserta harus memiliki soket atau hasil perekaman e-KTP.