Pencairan Dana Desa Tidak Lagi melalui Pemerintah Daerah
BALI TRIBUNE - Kini kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan lagi menyalurkan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, lantaran saat ini telah terjadi perubahan mekanisme pencairan dana desa.