Sidang Kasus 19 ribu Butir Ekstasi, Tiga Saksi Mahkota Kompak Mengaku Disiksa Polisi
BALI TRIBUNE - Tiga saksi mahkota dihadirkan dalam sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (18/12). Ketiga saksi mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Atmaja dan Dewa Lanang Raharja ini yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim, dan Dedi Setiawan (ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah).