Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Gepeng, Sanksi Rp 25 Juta hanya “Macan Kertas”

balitribune.co.id | Gianyar - Sudah lima tahun lebih diberlakukan Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pemberian sanksi denda Rp 25 juta, bagi gepeng dan masyarakat yang memberikan uang pada gepeng atau sedekah. Tapi hingga saat ini Perda tersebut rupanya masih sebatas aturan “Macan Kertas”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gepeng Terjaring, Dinsos Buleleng Lakukan Pembinaan dan Pemulangan ke Daerah Asal

balitribune.co.id | Singaraja - Pemkab Buleleng melalui Dinas  Sosial,memulangkan puluhan gelandangan dan pengemis (Gepeng) kedaerah asalnya. Mereka terjaring dalam operasi penertiban oleh Sat Pol PP, Buleleng dikawasan Kota Seririt dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.