Satpol PP Bertugas Tegakkan Perda, Bukan untuk Takuti Masyarakat
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang merupakan bagian dari perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, hendaknya dibekali dengan kemampuan dalam melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.