Seorang Pengacara Dilaporkan Polisi = Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan
BALI TRIBUNE - Kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa R Gerard Arta Warmadewa, kembali memanas. Setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (7/9) lalu, kini pihak R Gerard Arta Warmadewa melakukan manuver dengan melaporkan Chaerul Farid, selaku kuasa hukum saksi pelapor, Slamet Santoso atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.