Divonis Tujuh Tahun = Pemindahan Winasa ke Lapas Tergantung Rutan
BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa terkait putusan kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes Jembrana dan Stitna pada pekan lalu. Pada petikan tersebut, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA terhadap mantan orang nomor satu di Jembrana itu lebih berat atau dua kali lipat dari putusan tingkat pertama dan banding yakni vonis hukuman 7 tahun pidana penjara.