Berkas Perkara Oknum Dosen Cabul Dikembalikan Jaksa
balitribune.co.id | Singaraja - Berkas perkara oknum dosen cabul berinisial PAA (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial D (22) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dikembalikan kepada p