Reklame Rokok Dibongkar
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membongkar paksa papan reklame di Jalan Cargo Permai No 93 Denpasar Utara, Rabu (4/10). Penertiban reklame tersebut dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, papan reklame ini juga menampilkan iklan rokok, yang melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2013 tentang KTR.