Terbukti Korupsi Dana Bansos = Politisi Gerindra dan Dua Anaknya Dibui
BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan penjara terhadap anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana atas kasus perkara dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp200 juta, Rabu (25/10). Sedangkan kedua anaknya, yakni I Ketut Krisnia Adi Putra dan Ni Kadek Endang Astiti, yang juga ikut serta dalam kasus tersebut mendapat hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.