Curi Uang Majikan, PRT Dibekuk Polisi
BALI TRIBUNE - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Lina (47) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat, Selasa (18/7) pukul 12.00 Wita karena melakukan aksi pencurian uang milik majikannya sebesar Rp4 juta.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, SIk menerangkan, penangkapan wanita kelahiran 4 Juli 1970 ini menindaklanjuti laporan korban, Edi dengan nomor laporan polisi; LP/93/VII/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar.