balitribune.co.id | Kuta – Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terus membuka kesempatan pihak maskapai mengembangkan tren rute penerbangannya, untuk pemulihan ekonomi masyarakat di Pulau Bali akibat dampak dari pandemi Covid-19.
balitribune.co.id | Denpasar – Pihak maskapai mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara untuk memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan pada periode 25-30 Agustus 2021.
balitribune.co.id | Denpasar – Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mengharuskan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui jalur udara menuju/dari Bali menggunakan syarat negatif Covid-19 berdasarkan uji pemeriksaan RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.