balitribune.co.id | Denpasar - Lutfi Abdulah alis Lufi (30) kena batunya. Dia dituntut enam bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/4) karena mengunggah konten berbau penghinaan kepada korps Polri di media sosial Facebook.
Bali Tribune, Yogyakarta - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang merupakan inisiasi dari masyarakat Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY), memiliki peran signifikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK yang didekatkan oleh KIM, .beragam usaha di pedasaan pun berkembang pesat.