Jika Tidak Segera Serahkan Diri = JGKS Masuk DPO
BALI TRIBUNE - Polisi masih memburu oknum Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias MJ bersama sang istri yang akrab disapa Dewi. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak menyerahkan diri, polisi akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).