Kejari Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Ekstasi Akasaka
BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpaham tahap II, tiga dari empat tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis eskatasi sejumlah 19 ribu butir, pada Kamis (28/9). Hal ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah merampungkan proses penyelidikan alias P-21.