Ormas di Badung Masih “Menjamur” = Tercatat 48 Ormas Masih Aktif di Badung
BALI TRIBUNE - Dengan disahkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), maka pengawasan Ormas di daerah kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Di Kabupaten Badung sendiri, keberadaan Ormas cukup banyak.