Musnahkan Senpi Rakitan dan Peluru
BALI TRIBUNE - Sejumlah barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (26/10). Pemusnahan barang bukti berupa senjata api rakitan beserta puluhan peluru, kayu dan pasir laut, yang dilakukan di halaman Kejari Jembrana, disaksikan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kepolisian Kehutanan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Singaraja.