Selundupkan Sabu - WN Afrika Dituntut 18 Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Keberuntungan masih menghampiri Warga Negera (WN) Afrika Selatan beranam Olwethu Sizwekazi Mcinga (28), yang sempat teracaman hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.153 gram bruto. Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (11/9), terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.