Mal & DTW di Bali Diizinkan Buka, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah mengizinkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Provinsi Bali dibuka dengan ketentuan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00 WITA. Namun pengunjung yang diperbolehkan melakukan aktivitas di dalam mal hanya yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap.