Wajib Setor 250 Ribu KTP
Denpasar, Bali Tribune
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi isyarat bagi tokoh-tokoh yang ingin bertarung pada Pilgub Bali 2018 melalui jalur independen. Bagi KPU, salah satu ‘senjata’ yang wajib disiapkan oleh pasangan calon independen dalam suksesi kepemimpinan di Bali adalah menyiapkan dukungan minimal 250.094 KTP.