Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga WN Turki Jadi Pesakitan di PN

BALI TRIBUNE - Tiga warga negara Turki yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan mesin ATM, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (20/4). Mereka adalah Ulvi Turker (30), Hikmet Ozturk (48) dan Ali Riza Gursoy.

Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Edwar Pangkahila dkk ini menjalani sidang secara terpisah. Terdakwa Ulvi Turker mendapat giliran pertama untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Pembunuhan di PN Bangli Gaduh

Bangli, Bali Tribune

Sidang kasus pembunuhan  di Desa Songan, Kintamani dengan terdakwa Wayan Luwes dan Komang Trisna Wijaya alias Zul, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (3/10). Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim  Dewa Made Budi Watsara, berlangsung amat singkat, keluarga korban emosi karena tiba-tiba sidang sudah selesai tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pembunuhan Anggota Ormas Dilimpahkan

Gianyar, Bali Tribune

Dengan kawalan ketat, tujuh tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan  anggota ormas Dewa Gede Artawan di  Banjar Dentiyis, Batuan, Sukawati, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (1/9).  Selama menjalani proses hukum di kejaksaan hingga persidangan, pihak kejaksaan pun akan meningkatkan pengamanan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Terdakwa Bentrok Ormas Divonis Bervariasi

Denpasar, Bali Tribune

Delapan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar yang menewaskan 2 korban jiwa divonis pidana penjara selama 2 tahun sampai 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Gde Ginarsa, Selasa (30/8). Putusan ini lebih rendah, yakni separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.