Pemilik 5 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati
BALI TRIBUNE - Dua orang penyelundup 5 kilogram ganja dari Aceh berinisial RE (28) dan JP (32) terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada Senin (6/11) lalu, ketika hendak mengambil ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.