Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Kabur dari Tahanan BNN = Gus Topi Diganjar 10 Tahun Penjara

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara terhadap Hery Agus Sugiono alias Gus Topi (46), terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13,53 gram, Senin (4/9).

Perbuatan terdakwa yang sempat kabur bersama tiga tahanan lain dari rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dijadikan sebagai alasan pemberat vonis oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Divonis Tujuh Tahun = Pemindahan Winasa ke Lapas Tergantung Rutan

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa terkait putusan kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes Jembrana dan Stitna pada pekan lalu. Pada petikan tersebut, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA terhadap mantan orang nomor satu di Jembrana itu lebih berat atau dua kali lipat dari putusan tingkat pertama dan banding yakni vonis hukuman 7 tahun pidana penjara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim Jatuhkan Vonis Bervariasi - Kasus Penganiayaan dan Penusukan Anggota TNI

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8) menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap empat terdakwa yang masih di bawah umur dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan.

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan Sabu, Buruh Diganjar 12 Tahun Penjara

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuh hukuman pidana penjara terhadap Naiman (42) selama 12 tahun. Hukuman tinggi yang diterima Naiman itu akibat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 70,20 gram dengan cara disimpan di anus dari Malaysia ke Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.