Sempat Kabur dari Tahanan BNN = Gus Topi Diganjar 10 Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara terhadap Hery Agus Sugiono alias Gus Topi (46), terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13,53 gram, Senin (4/9).
Perbuatan terdakwa yang sempat kabur bersama tiga tahanan lain dari rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dijadikan sebagai alasan pemberat vonis oleh majelis hakim.