BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar bersama sejumlah aparat kepolisian dan TNI serta instansi terkait melaksanakan penyegelan terhadap bengkel cat mobil yang di Jl. Tukad Balian No.123, Jumat (16/11). Sampai dengan kemarin, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan surat ijin usahanya. Penyegelan ini dilakukan karena usaha ini telah melanggar tiga Perda yaitu Perda No. 5 tahun 2015 tentang bagunan gedung, Perda No. 13 tahun 2002 tentang SIUP dan Perda No.
BALI TRIBUNE - Tim Yustisi Sat Pol PP Kota Denpasar menyegel 7 unit bangunan yang diduga akan dijadikan villa di kawasan Jalan Kesari, Sanur, Senin (28/5). Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik bangunan tak mampu menunjukan ijin sesuai dengan ketentuan. Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban dalam bentuk penyegelan ini dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.