Karangasem Akan Revisi Perda RTRW
Amlapura, Bali Tribune
Para pengusaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem, utamanya yang kesulitan mengajukan izin pertambangan mineral bukan logam lantaran terbentur aturan Perda RTRW, akan bisa bernapas lega. Pasalnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Karangasem kemungkinan merevisi Perda RTRW Karangasem Nomor 17 Tahun 2012 tentang Batas Ketinggian Daerah yang Boleh Digali.