Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperinaker Badung Ingatkan Perusahaan Tidak Minta Penangguhan UMK 2022, Tidak Sanggup, Disarankan Berunding dengan Pekerja

balitribune.co.id | Mangupura - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.961.285,40. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung ‘mewarning’ para pengusaha agar mengikuti besaran UMK tersebut. Pasalnya, sesuai UU Cipta Kerja tidak boleh perusahaan sampai melakukan penangguhaan pelaksanaan UMK seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamakali di Bali, Pemilik Truck ODOL Dijatuhi Sanksi Tegas

balitribune.co.id | Negara -  Kendati selama ini berbagai upaya penertiban hingga penjatuhan sanksi denda tilang, namun tetap saja truck ODOL (Over Dimension Over Loading) membandel. Kini akhirnya dilakukan penindakan tegas. Bahkan pertama kali di Bali dijatuhkan sanksi bagi pemilik truck yang melebihi panjang dan melebihi kapasitas berupa denda hingga Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berperan Dalam Percepatan Penanganan Covid-19, Badung Serahkan Penghargaan kepada 41 Perusahaan

Balitribune.co.id | Mangupura - Sejak adanya penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Badung menyadari akan berdampak terhadap pariwisata, sehingga banyak perusahaan yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FTJSP) Kabupaten Badung, baik dari Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD maupun
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.