Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Laksanakan Upah Minimum Kabupaten, Pengusaha Bisa Dipenjara 4 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 dipantau ketat oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat. Ada sekitar lima ribuan perusahaan di ‘Gumi Keris’ yang wajib menggaji tenaga kerjanya sesuai standar upah sebesar Rp 2.930.092 per bulan.
Baca Selengkapnya icon click

Perusahaan Elektronik Kembangkan Produk Berfitur Higienitas

balitribune.co.id | Denpasar – Perusahaan elektronik menghadirkan inovasi produk perangkat elektronik pendukung keluarga yang berfokus pada faktor higienitas dengan perlindungan lebih dari bakteri dan material merugikan kesehatan lainnya. Jajaran perangkat elektronik pendukung rumahtangga mulai dari mesin cuci, kulkas hingga perangkat penyejuk ruangan (air conditioning). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Target Pemberi Kerja Kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar

balitribune.co.id | Gianyar - Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) telah melakukan kegiatan pelaksanaan pendampingan hukum berupa penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak patuh akan kewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.&nbsp

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.