WN Rusia Dituntut 20 Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Akibat menyelundupkan narkotika jenis hasis atau ekstra ganja seberat 2,9 kg, seorang warga negara Rusia bernama Roman Kalashinkov (29), dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Nota tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/7).