33 PSK Masing-masing Didenda Rp 400 Ribu
BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar menyidangkan 33 PSK yang terjaring saat penggerebekan 3 tempat prostitusi di Denpasar, Jumat (17/11) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari sidang tersebut, sebanyak 33 pekerja seks komersial itu diganjar denda masing-masing Rp 400.000.