Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Anggota Ormas Diganjar Hakim 8 Tahun

BALI TRIBUNE - I Nyoman Juni Artana alias Giant (54) terdakwa yang diketahui mengedarkan shabu untuk wilayah Jimbaran, Kuta Selatan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis selama 8 tahun penjara. Putusan dari majelis hakim itu setidaknya lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta yang menuntut terdakwa tangkapan BNNP Bali, 11 tahun dengan denda sebesar 1 miliar rupaih subsider 6 bulan. "Memutuskan dalam perkara ini menjatuhk

Baca Selengkapnya icon click

Seorang Janda Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-sabu

BALI TRIBUNE - Terlibat jaringan pengedar sabu-sabu, seorang janda dan dua orang pria ditangkap secara estafet oleh jajaran Buser Narkoba Polres Gianyar. Seorang gadis juga diamankan lantaran kedapatan membawa ekstasi saat terlibat kecelakaan lalulintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dulu Hanya Pemakai, Keluar Lapas Uncin Jadi Pengedar

BALI TRIBUNE - Program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang didengungkan pemerintah tidaklah berati. Begitu pengguna narkoba diaeret ke pengadilan dan menerima putusan hakim, tetap saja dinpenjara tanpa jalani rehab.Nasib itu diterima oleh terdakwa Uncin (43) yang sempat dimasukkan ke Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun lantaran mengkonsumsi shabu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

BALI TRIBUNE - AA Made Ngurah Surya Widura alias Gung De (30), dan I Putu Arcana alias Putu Landep (35), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu masing-masing divonis 6 tahun penjara pada sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/7). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak ata

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.