Suami Penebas Kaki Istri Diganjar 8 Tahun Bui
BALI TRIBUNE - Kadek Adi Waisaka Putra (36), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pasa Kamis (8/2). Terdakwa dinilai terbukti bersalah menganiaya dengan cara sadis menebas kaki istrinya, Ni Putu Kariani hingga putus.