Dua Orang Mangkir dari Persidangan
BALI TRIBUNE -Dari delapan guide liar yang terjaring operasi penegakan Perda Provinsi No 5 tahun 2016 tentang Kepariwisataan di Bangli pada Selasa (16/5) lalu, yang seharusnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (22/5), ternyata hanya enam orang orang yang menghadiri sidang yang dipimpin oleh majelis hakim A A Putra Wiratjaya SH, MH.