Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Gagalkan Peredaran 457,32 Gram Sabu Bea Cukai 1.887 Butir Ekstasi

BALI TRIBUNE - Dua orang pengedar narkotika masing-masing berinisial SUP (39) dan IKES (42) diringkus personel gabungan Dit Narkoba, Dit Intelkam dan Tim CTOC Polda Bali di Jalan Sari Tapak Dara Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Rabu (3/10) pukul 19.00 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan empat paket besar dan paket sedang berisi serbuk kristal bening diduga mengandung sediaan sabu.

Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.